Scroll untuk baca artikel
Iklan Parallax
BeritaNasionalPolitik

Perkembangan Kasus Gatut Sunu Wibowo, 8 Saksi Dari Pihak Swasta Serta 1 Saksi Dari Kepala Dinas.

×

Perkembangan Kasus Gatut Sunu Wibowo, 8 Saksi Dari Pihak Swasta Serta 1 Saksi Dari Kepala Dinas.

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, Penasamudra.com  Perkembangan dari kasus OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo masih tahap pengembangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari swasta dan kepala dinas kabupaten tulungagung dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan, pada Senin 18/05/2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Mapolda Jawa Timur yang merupakan bagian dari proses penyidikan dan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik yang menyeret pejabat daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (18/5/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo.

Salah satu saksi yang dipanggil dan diperiksa adalah Sudarmaji, selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari sektor swasta dan badan usaha, termasuk perwakilan PT Berkah Mitra Tani, pengurus CV Nindya Krida, serta beberapa direktur perusahaan lainnya yang diduga mengetahui atau terkait dengan alur perkara.

Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung Tri Hariadi mengonfirmasi keberadaan pejabat eselon II yang meminta izin untuk melakukan kegiatan dinas ke luar kota pada hari pemeriksaan.

“Ada yang izin ke saya dua orang, kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK,” kata Tri Hariadi.

Para tersangka diduga memeras 16 kepala OPD dengan target dana sebesar Rp 5 miliar, di mana Rp 2,7 miliar di antaranya telah terealisasi. Budi Prasetyo memaparkan komposisi rinci dari seluruh saksi yang menjalani pemeriksaan di Surabaya.

“Ada 5 Direktur CV, 1 pengurus CV, 1 Direktur PT, 1 perwakilan PT, dan Kepala BPBD Tulungagung yang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim,” terang Budi Prasetyo.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp334,5 juta saat OTT, serta menyita uang tunai Rp428 juta, barang mewah, dan dokumen terkait dalam perkembangan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *