Trenggalek, Penasamudra.com BPR Jwalita mengganti nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, pergantian ini juga telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Trenggalek melalui rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek. Selasa (26/5/2026).
Terkait perubahan tersebut, nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu kini berubah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jwalita. Ketua DPRD Trenggalek Doding mengatakan bahwa untuk pihak manajemen nantinya akan mengusung branding baru dengan nama Bank Trenggalek dalam strategi promosi.
Persetujuan tersebut disahkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perubahan nomenklatur BPR Jwalita sebagai tindak lanjut penyesuaian regulasi terbaru.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan perubahan nama tersebut telah diputuskan dan disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD.
“Alhamdulillah sudah diparipurnakan dan disetujui dari Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita,” ujarnya.
Menurut Doding, meski nama resminya berubah, dalam strategi promosi ke depan BPR Jwalita dapat menggunakan nama Bank Trenggalek sebagai icon brand agar lebih mudah dikenal masyarakat.
“Nanti dalam promosinya BPR Jwalita bisa menggunakan nama Bank Trenggalek sebagai brand,” imbuhnya.
Selain menyetujui perubahan nama, DPRD Trenggalek juga menyepakati penyertaan modal untuk BPR Jwalita sebesar Rp10 miliar.
Tambahan modal tersebut akan diberikan secara bertahap, masing-masing Rp5 miliar pada tahun 2027 dan Rp5 miliar pada tahun 2028.
“Kita akan menyertakan modal yang disepakati oleh teman-teman pansus dan DPRD yaitu sebesar Rp10 miliar yang akan dibayar dua kali, tahun 2027 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2028 sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.
Doding menilai perkembangan dan kinerja BPR Jwalita selama ini menunjukkan hasil yang sangat baik dan memuaskan. Karena itu, DPRD optimistis perubahan brand dan tambahan modal akan memperluas cakupan layanan serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senada dengan legislatif, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menegaskan bahwa penyesuaian nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat adalah kewajiban regulasi yang harus dipenuhi. Namun di luar itu, ia menaruh harapan besar pada fungsi makro bank pasca-perubahan nama.
“Harapannya, instansi ini bisa bekerja lebih optimal. Sesuai namanya yang kini menjadi Bank Perekonomian Rakyat, ini harus menjadi motor penggerak utama dalam memupuk dan menumbuhkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya.









