Scroll untuk baca artikel
Iklan Parallax
BeritaHukumNasional

Sempat Menjadi Perbincangan Publik Terkait Izin Perdagangan, Petugas Gabungan Razia Outlet Miras Di Tulungagung.

×

Sempat Menjadi Perbincangan Publik Terkait Izin Perdagangan, Petugas Gabungan Razia Outlet Miras Di Tulungagung.

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, Penasamudra.com  Polres Tulungagung melakukan razia pada berberapa outlet yang memperjual belikan miras di wilayah hukum tulungagung, dalam agenda ini polres melakukan razia bersama dengan TNI, DPMPTSP, Disperindag dan Satpol PP Tulungagung pada Rabu ( 13/05/2026 ).

Pada salah satu toko miras yang berada di Kecamatan Boyolangu, petugas gabungan sudah melakukan pengecekan legalitas administrasi, Dari hasil pemeriksaan petugas tidak menemukan cacat prosedur perizinan, namun bila ada temuan yang tidak mengikuti perizinan yang sesuai prosedur maka pihaknya akan memberikan penindakan tegas.

KBO polres Tulungagung Kompol Maga Fidri Isdiawan mengatakan bahwasanya selama melakukan razia ini belum menemukan outlet yang melanggar perizinan.

“Petugas melakukan pemeriksaan legalitas dan tidak ditemukan pelanggaran hukum berkaitan administrasi, Jika ditemukan pelanggaran prosedur dan tindak pidana, akan kami lakukan penindakan” terangnya.

Razia gabungan polres tulungagung di salah satu outlet miras.

Sementara itu, dari pihak outlet menjelaskan bahwa proses pengurusan izin outlet miras membutuhkan waktu tidak sebentar, pihaknya juga telah mengajukan surat perizinan ke bea cukai blitar namun juga masih dalam proses. Bahkan barang yang dijual harus original dan tidak boleh miras oplosan.

” petugas menanyakan serta memeriksa perihal kelengkapan izin. Tapi kami sudah tunjukan izin sudah lengkap. Mulai dari NIB, izin kementerian hingga izin penjualan miras golongan A,B dan C. Kami juga sudah mengajukan NPPBKC ke Bea Cukai Blitar. Dan saat ini masih dalam proses, tidak mempengaruhi legalitas kami,” ucapnya pada awak media.

Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, dalam razia tersebut, petugas melakukan pengecekan di Toko Pacific Drink yang diketahui menjual beberapa jenis minuman beralkohol dan sesuai perizinan yang dimiliki.

Tidak terlepas dari itu petugas juga melakukan razia di angkringan Punden yang menjual minuman beralkohol dan sudah sesuai izin yang dimiliki.

“Sementara itu, saat razia di Warkop Ajuma, petugas juga tidak menemukan adanya minuman keras atau hasil nihil. Namun demikian, Dinas Perizinan memberikan teguran agar segera mengurus izin usaha kedai,” terangnya.

Kegiatan ini dilakukan selain menindak lanjuti dumas ( aduan masyarakat ) juga guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *