Surabaya, Penasamudra.com Pengadilan Tindak Pidana Korupsi surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman kepada 3 kepala desa kediri yang telah terbukti melakukan tindakan korupsi dengan memperjual belikan jabatan, Hal ini merupakan tindakan yang melanggar aturan sumpah/janji sebagai penyelenggara negara.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua I Made Yuliada di pengadilan tipikor surabaya pada Selasa (05/05/2026) Ketiga terdakwa yang divonis dalam perkara ini adalah Imam Jamiin dari Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Darwanto dari Desa Pojok, Kecamatan Wates, dan Sutrisno dari Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan hakim menjatuhkan hukuman berbeda mulai dari Darwanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp178 juta.
Sementara Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Ia juga dibebani uang pengganti sekitar Rp6,4 miliar dan Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp638 juta.
Sementara itu, dalam perbandingan hukuman majelis hakim menyebut Sutrisno memperoleh keuntungan hingga Rp12 miliar dari praktik tersebut. Meski sebagian dana disebut mengalir ke sejumlah pihak, tanggung jawab tetap dibebankan kepada terdakwa.
Jika denda tidak dibayar, aset para terdakwa akan disita dan dilelang, dengan ancaman tambahan kurungan selama 110 hari apabila hasil lelang tidak mencukupi.
Dalam persidangan terungkap, aksi para terdakwa berperan aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa dengan janji kelulusan dengan modus ini dilakukan secara sistematis dalam proses seleksi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sementara Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kholil, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim menilai sebaliknya,” ujarnya.
Putusan ini menambah daftar kasus korupsi di sektor pemerintahan desa, sekaligus menjadi peringatan terhadap praktik jual beli jabatan dalam proses rekrutmen perangkat desa.









