Blitar, Penasamudra.com Kantor imigrasi kelas II Blitar lakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Pengawasan ini dilakukan melalui Operasi Wirawaspada. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan bahwa kegiatan operasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menegakkan hukum terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia.
” Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi informasi, efektif, dan terkoordinasi, guna menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat serta menekan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Saat pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi empat orang asing di sejumlah titik target di wilayah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar. “Keempatnya WNA diketahui berasal dari Jepang, Kolombia, dan Bangladesh,” ujarnya.

Penentuan lokasi pengawasan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemetaan petugas di lapangan. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta menggali keterangan terkait aktivitas para warga negara asing yang ditemui.
Selain menyasar tempat tinggal, pengawasan juga dilakukan terhadap orang asing yang sedang melakukan perjalanan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara humanis, profesional, dan terkoordinasi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan.
Dari hasil operasi tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Namun meski demikian, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus bentuk penegakan hukum keimigrasian, baik di wilayah Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, maupun secara nasional.









