Scroll untuk baca artikel
Iklan Parallax
BeritaDaerahNasionalPendidikan

Plt. Bupati Tulungagung Memimpin Deklarasi SPMB 2026/2027 Berjalan Dengan Bersih Dan Transparan.

×

Plt. Bupati Tulungagung Memimpin Deklarasi SPMB 2026/2027 Berjalan Dengan Bersih Dan Transparan.

Sebarkan artikel ini
Plt. Bupati Tulungagung Memimpin Deklarasi SPMB 2026/2027

Tulungagung, Penasamudra.com  Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara transparan, adil, dan bebas dari praktik siswa titipan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi SPMB jenjang TK hingga SMP yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

Langkah ini diambil untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak usia sekolah sekaligus menutup celah praktik yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, yang diwakili oleh Kepala Seksi Kelembagaan Bidang SD sekaligus panitia SPMB, Rifka Zuyun, memaparkan sejumlah pengetatan aturan dan pembaruan sistem guna meningkatkan validitas data serta keadilan seleksi. Tahun ini, ketentuan dokumen kependudukan diperketat: Surat Keterangan Domisili tidak lagi diterima, dan Kartu Keluarga menjadi satu-satunya acuan sah.

“Tahun ini aturan kita ketat. Yang kita berlakukan maksimal adalah Kartu Keluarga. Kita harapkan dokumen kependudukan calon murid adalah dokumen yang sah dan legal,” tegas Rifka.

Plt Bupati Tulungagung, mengatakan pelaksanaan SPMB 2026 difokuskan untuk mengakomodasi anak-anak Tulungagung agar memperoleh akses pendidikan seluas-luasnya di sekolah negeri.

Salah satu komitmen yang ditekankan adalah menghapus praktik siswa titipan yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

“Kita harus mengakomodasi anak-anak Tulungagung di sekolah negeri seluas-luasnya, tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Terkait biaya pendidikan, Baharudin menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras memungut biaya uang gedung kepada wali murid. Pihaknya hanya menoleransi sumbangan yang bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan atau kesepakatan yang membebani orang tua siswa.

​”Sekolah tidak boleh mewajibkan wali murid membayar uang gedung. Namun, jika ada sumbangan sukarela yang diberikan tanpa paksaan, itu diperbolehkan,” tegasnya.

Mekanisme pendaftaran dibedakan antartenjang: jenjang TK dan SD menerapkan sistem luring dengan pembagian kuota jalur mutasi 5 persen, afirmasi 25 persen, dan zonasi 70 persen. Sebaliknya, seluruh proses jenjang SMP dilaksanakan sepenuhnya secara daring dan dapat dipantau masyarakat secara langsung. Kuota SMP dibagi atas jalur domisili minimal 40 persen, prestasi 35 persen, serta afirmasi dan mutasi masing-masing 5 persen. Sertifikat kejuaraan akademik maupun nonakademik tetap diakui sah untuk jalur prestasi.

Untuk mengantisipasi keterbatasan daya tampung, pemerintah menyiapkan skema dua gelombang penerimaan. Gelombang pertama berjalan secara reguler, sedangkan gelombang kedua diperuntukkan bagi calon murid yang belum diterima guna ditempatkan di sekolah yang kuotanya belum terisi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *