Kota Blitar, Penasamudra.com Praktik perdagangan orang yang mengintai anak di bawah umur berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Dalam kasus ini 5 orang diamankan setelah diduga mengeksploitasi tiga remaja putri berstatus pelajar untuk dijadikan pekerja seks komersial di wilayah hukum kota blitar tepatnya di Kecamatan Sananwetan.
Tersangka yang berjumlah lima orang diduga berperan sebagai perantara diamankan polisi.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial SW (31), DR (21), MVR (26), FL (19), dan GMS (17). Polisi juga menyelamatkan tiga korban perempuan yang seluruhnya masih berusia anak. Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial HAS (14), warga Sananwetan, MA (16) asal Kanigoro, dan SA (16) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar dan untuk ketiganya diketahui masih duduk di bangku sekolah.
Kasus ini terbongkar setelah pihak polisi melakukan tahapan penyelidikan terhadap aktivitas yang dianggap mencurigakan di rumah kos kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan.
Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya sejak April hingga Mei 2026 dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.
“Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan penghasilan besar kepada korban. Selanjutnya komunikasi dengan pelanggan dilakukan melalui aplikasi online,” ujar Kapolres, Kamis (21/5/2026).
Sedangkan tarif yang dipasang berkisar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk sekali pertemuan dan uang hasil transaksi kemudian dibagi antara korban dan para pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan untuk para korban berasal dari kelompok rentan dan sebagian sudah tidak melanjutkan pendidikan sementara dugaan praktik tersebut berlangsung sejak April hingga Mei 2026.
“Para pelaku dengan sengaja mencari korban yang masih berusia anak dan berasal dari kelompok rentan yang membutuhkan dana karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.
Selain mengamankan lima terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp400 ribu. Para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga mengimbau kepada para pemilik indekos untuk dapat melakukan pengecekan, dan tidak hanya untuk semata-mata untuk mencari nafkah, tetapi benar-benar juga dicek sehingga membatasi ruang gerak terkait aktivitas-aktivitas yang seperti ini,” katanya.









