Kabupaten Blitar, Penasamudra.com Masifnya implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar ternyata masih ada raport merah dari sisi standardisasi kesehatan. Pasalnya ada beberapa Satuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nekat beroperasi tanpa memiliki syarat legalitas kesehatan.
Berdasarkan data yang dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, saat ini terdapat 129 unit SPPG yang telah tersebar dan beroperasi di berbagai desa serta kecamatan di seluruh penjuru Kabupaten Blitar. Namun, dari ratusan dapur produksi tersebut, baru 12 unit saja yang secara resmi telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Yang sudah, kalau berdasarkan ini ya, saya yang terbaru belum update. Tapi sekarang itu 12,” Ucap Khusna pada Selasa (7/4/2026).

Beliau pun tak mau bungkam dan pejam mata dengan kondisi tersebut. Sekda Kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa sebenarnya kalau merujuk pada aturan sebelum SPPG beroperasi harus memiliki SLHS terlebih dahulu. Karena ini memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan pangan bagi para penerima manfaat. Jika dipersentase kan, hanya sekitar 9,3% SPPG di Blitar yang sudah terjamin standart otoritas kesehatan.
Namun saat ini ada berbagai toleransi terkait syarat SLHS, Sehingga pihak SPPG diminta untuk segera mengurus SLHS sembari menjalankan dapur MBG-nya. Sekda Khusna Lindarti menyoroti angka ini sebagai tantangan serius bagi pemerintah daerah. Meski semangat pemenuhan gizi masyarakat terus dipacu, faktor keamanan sanitasi tidak boleh dikesampingkan.
“Kalau dari aturan kan sudah jelas, seharusnya sebelumnya harus punya SLHS itu. Aturannya demikian. Faktanya di lapangan kan masih ada toleransi-toleransi, sambil berproses, sambil istilahnya itu mungkin pada saat mendirikan,” bebernya.









