Scroll untuk baca artikel
Iklan Parallax
BeritaNasional

Jabatan Kepala Sekolah Di Wilayah Tulungagung Banyak Yang Kosong, Begini Tanggapan Disdik.

×

Jabatan Kepala Sekolah Di Wilayah Tulungagung Banyak Yang Kosong, Begini Tanggapan Disdik.

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, Penasamudra.com Wilayah pendidikan di tulungagung banyak yang belum memiliki kepala sekolah yang tetap, kondisi seperti ini sangat memicu kekhawatiran tentang berjalannya administrasi sekolah, seperti halnya pencairan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) hingga penandatanganan ijazah setiap siswa yang akan segera melakukan kelulusan masa pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Deni Susanti menjelaskan, bahwasanya untuk pengisian jabatan tersebut harus melalui mekanisme ketat sesuai regulasi kementerian.

“Pengisian kepala sekolah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 itu melalui mekanisme reguler dan non-reguler. Yang reguler adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) melalui diklat kementerian,” terang Deni melalui sambungan telepon, Senin (20/04/2026).

Saat ini, sudah ada 18 nama yang siap untuk mengisi jabatan, terdiri dari 3 orang di tingkat SMP dan 15 orang di tingkat SD. Namun hanya saja proses pelantikan atau penugasan masih terganjal administrasi terkait Surat Keputusan (SK) Tim Pertimbangan.

Meskipun demikian, pihak sekolah dan orangtua siswa diminta tidak perlu cemas serta khawatir mengenai legalitas ijazah bagi sekolah yang masih dipimpin oleh Plt.

Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) , pejabat Plt memiliki kewenangan sah untuk menandatangani dokumen kelulusan tersebut. “Sudah kami tanyakan ke Kemendikdasmen, bisa (pejabat) Plt tanda tangan ijazah,” terang Deni.

Pihak Dinas Pendidikan menargetkan proses administrasi ini dapat rampung sebelum memasuki masa kelulusan siswa pada bulan Mei atau Juni mendatang, guna menjamin kelancaran operasional di 21 sekolah tersebut.

Sebelumnya mencuat isu bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung telah menerbitkan 118 Surat Keterangan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah di Tulungagung. Ratusan SK tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sejak 27 Februari 2026 lalu. Kemudian pada tanggal 14 April 2026, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Gatut Sunu Wibowo, sebagian SK dibagikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *