Blitar, Penasamudra.com Kantor imigrasi kelas II blitar memberikan edukasi terhadap calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur dengan sponsor yang menawarkan pekerjaan luar negeri dengan gaji yang fantastis namun bisa membahayakan keselamatan para pekerja tersebut.
Banyak kejadian TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) yang memprihatinkan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil langkah jemput bola melalui program Imigrasi Masuk Desa. Bertempat di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar jajaran imigrasi terjun langsung ke tengah-tengah warga guna membangun benteng pertahanan dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyoroti fakta bahwa desa kerap menjadi titik mula yang paling rawan dalam rantai eksploitasi tenaga kerja. Celah informasi dan minimnya literasi bermigrasi di kawasan pedesaan adalah kelemahan yang terus dieksploitasi oleh sindikat perekrut ilegal.
“Banyak kasus bermula dari desa, Karena itu kami hadir langsung untuk memastikan masyarakat dapat memahami prosedur yang benar serta risiko fatal jika berangkat secara ilegal,” jelasnya.

Dalam operasionalnya di lapangan, program ini mengandalkan peran sentral Pimpasan (Petugas Imigrasi Pembina Desa). Pimpasan diplot sebagai ujung tombak pembinaan yang terjun langsung menyatu dengan denyut kehidupan warga. Melalui forum dialogis yang hangat, warga Srengat diberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Edukasi tersebut membongkar tuntas beberapa hal esensial mulai dari prosedur legalitas.
“Kami tekankan kepada seluruh calon pekerja migran bahwa tidak semua tawaran kerja itu aman. Ada banyak modus yang berujung pada eksploitasi. Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat diharapkan jauh lebih waspada,” tambahnya.
Pendekatan pihak Imigrasi Blitar tidak berhenti pada tataran teori namun saat di Kelurahan Srengat, program ini dipadukan dengan aksi solidaritas berupa penyaluran 150 paket sembako kepada keluarga penerima manfaat. Langkah ini merupakan penerjemahan konkret dari napas kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengusung filosofi “Imigrasi untuk Rakyat”.
“Ini bukan hanya sekadar sosialisasi. Kami ingin hadir di depan masyarakat secara utuh, untuk memberikan edukasi sekaligus kontribusi nyata bagi masyarakat di wilayah kerja kami,” ujarnya.
Dengan harapan diadakan kegiatan seperti ini dapat membuka jendela wawasan yang lebih luas kepada seluruh elemen masyarakat yang mau bekerja di luar negeri maupun tidak, karena dengan wawasan seperti ini dapat mengurangi bahkan mencegah semua tindakan kriminalitas TPPO.









