Tulungagung, Penasamudra.com Pemerintah kabupaten Tulungagung mendapatkan dana DBHCHT sebesar 22,16 miliar rupiah yang dibagikan pada beberapa OPD termasuk dinas PUPR yang menerima sebagian besar alokasinya senilai 1,5 miliar rupiah. Dana ini dimanfaatkan untuk perbaikan insfrastruktur jalan guna meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemeliharaan berkala Jalan Kedungsuko–Gesikan direncanakan memiliki panjang 1.305 meter dengan lebar 4,5 meter. Pekerjaan tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp1.395.000.000, yang seluruhnya bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris dinas PUPR Tulungagung Indra wibawa menjelaskan terkait alokasi dana DBHCHT tersebut dan pelaksana proyek telah didapatkan melalui metode mini kompetisi pada sistem e-Purchasing.
“Benar, kami mendapat satu paket pengerjaan senilai tersebut dan posisinya sudah ready. Sampai saat ini, seluruh rangkaian proses telah kami jalankan, mulai dari tahapan cek lokasi hingga penunjukan pemenang tender pengerjaan proyek,” ujarnya pada hari selasa 20 Oktober 2026.
Pihaknya juga membenarkan bahwasanya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas masyarakat. Kondisi jalan yang memadai akan memperlancar mobilitas petani, distribusi sarana produksi, hingga pengangkutan hasil pertanian dan aktivitas ekonomi lainnya.
Karena itu, pemeliharaan ruas Kedungsuko–Gesikan dinilai penting untuk memperkuat konektivitas menuju kawasan yang memiliki aktivitas industri maupun perkebunan tembakau.
“Pengalokasian dari DBHCHT ini diprioritaskan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk petani tembakau dan buruh rokok. Infrastruktur jalan menjadi salah satu penunjang penting agar kegiatan produksi dan distribusi dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.

Melalui peningkatan kualitas ruas Kedungsuko–Gesikan, pemerintah berharap akses transportasi masyarakat semakin lancar, biaya distribusi dapat ditekan, serta aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan sektor pertanian dan industri tembakau dapat berlangsung lebih efektif.
Dengan demikian, DBHCHT tidak hanya dipandang sebagai sumber pendanaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terdampak maupun bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau.







