Tulungagung, Penasamudra.com Kabar kurang sedap sedang di dengarkan oleh masyarakat kabupaten Tulungagung terkait dugaan adanya korupsi dalam pembelian pendopo Kanjengan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Selasa (30/6/2026). Penggeledahan tersebut diduga menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian aset bersejarah Pendopo Kanjengan yang sebelumnya dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi berawal dari laporan masyarakat. Dimana sejak pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung hingga saat ini belum terbit surat hak pakai.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan di Disbudpar Tulungagung tahun 2022,” ujarnya.
Dua kantor OPD yang digeledah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung. Petugas mendapatkan sejumlah dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung.
Tim pertama menyasar kantor Disbudpar di Jalan Laksda Adisucipto Gang I mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.15 WIB. Dari lokasi ini, petugas menyita satu kotak besar berisi berkas-berkas pengadaan. Sementara itu, tim kedua melakukan penggeledahan di kantor BPKAD dan menyelesaikan proses pemeriksaan sekitar pukul 13.31 WIB. Tim kedua juga membawa pulang satu kotak plastik besar berisi dokumen keuangan dan aset negara.
Sorotan menguat setelah muncul informasi bahwa sertifikat tanah aset yang dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung senilai Rp10 miliar pada 28 Juli 2022 dikabarkan hingga kini belum terbit dan belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi pengadaan tanah yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022.

Selain anggaran pembelian tanah sebesar Rp10 miliar, pemerintah daerah juga diketahui mengalokasikan biaya jasa notaris sebesar Rp100 juta dan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebesar Rp25 juta yang disebut telah dibayarkan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
“Tadi kami mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Semua dokumen itu akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Roni.
Meski demikian, Kejari Tulungagung belum menyampaikan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Penentuan besaran kerugian masih menunggu pendalaman lanjutan dan perhitungan oleh ahli yang berwenang.
Roni memaparkan bahwa dalam dokumen anggaran diketahui nilai DPA kegiatan mencapai Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi khusus pengadaan tanah sebesar Rp10 miliar. Sementara itu terdapat tambahan biaya untuk jasa notaris/PPAT sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta.
“Untuk kerugian negara tentu nanti harus melalui ahli terlebih dahulu. Yang pasti anggaran dalam DPA sebesar Rp10,5 miliar. Realisasi pengadaan tanah Rp10 miliar, kemudian biaya notaris PPAT Rp125 juta dan appraisal Rp57 juta,” terangnya.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan memastikan akan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut. Mulai dari unsur BPKAD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tim pengadaan, pihak penjual atau pemilik lama tanah, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan pejabat daerah, termasuk mantan Bupati Tulungagung yang menjabat saat itu, Roni menyatakan seluruh pihak yang relevan akan dimintai klarifikasi sesuai kebutuhan penyidikan.
“Yang pasti semua pihak akan kami klarifikasi. Saat ini penyidikannya masih bersifat umum, belum mengarah secara khusus kepada pihak tertentu,” ujarnya.
Ke depan, penyidik akan mendalami hasil penggeledahan dan melakukan pemanggilan tambahan terhadap pihak-pihak yang belum dimintai keterangan. Kejaksaan juga berencana menggandeng auditor untuk memperoleh dasar perhitungan dalam penanganan perkara tersebut.
“Harapan kami secepatnya perkara ini bisa terungkap sehingga kami dapat menjawab kebenaran dari persoalan yang sedang berkembang di masyarakat,” pungkas Roni.











