Tulungagung, Penasamudra.com Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Tulungagung melakukan sidang paripurna untuk mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (20/05/2026).
Rapat Paripurna dipimpin serta dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Karsono, serta dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, serta jajaran pemangku kepentingan terkait.
Agenda Rapat Paripurna ada 2 pokok penting yaitu pertama terkait dengan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui meliputi Perda tentang Lambang Daerah, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, serta Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sedangkan untuk agenda kedua ialah pengumuman Pembentukan Pansus DPRD pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung, nantinya akan membahas Empat Ranperda yang merupakan inisiatif legislatif yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terbentuknya Pansus DPRD yang akan mengawal pembahasan empat Ranperda inisiatif legislatif. Keempat Ranperda tersebut dinilai sebagai representasi konkret dari aspirasi publik guna mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Lambang daerah adalah manifestasi sejarah, karakter, dan cita-cita luhur masyarakat Tulungagung yang harus dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan,” ujar Baharudin
“Secara fundamental, keempat Ranperda ini adalah artikulasi dari harapan masyarakat Tulungagung untuk memacu progresivitas dan peningkatan kualitas pembangunan di daerah,” tegas Ahmad Baharudin.
Plt Bupati Ahmad Baharudin juga memberikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam proses pembahasan hingga penyempurnaan lima Ranperda yang akhirnya disetujui bersama.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif di lapangan,” ujarnya.
Sedangkan disisi lain juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Dio Jordy Alvian, mengatakan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan rancangan peraturan yang sangat strategis.
Raperda tersebut sebagai landasan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan daerah.
Menurut dia, partisipasi publik merupakan roh demokrasi yang harus dijamin melalui mekanisme yang terbuka, transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya regulasi ini diharapkan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara lebih efektif,” ujar Dio
fraksi PDIP mendukung penuh Raperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung sebagai upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja BPR Bank Tulungagung agar lebih profesional, sehat, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM.
PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda) benar-benar bisa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemuda merupakan aset strategis daerah dan bangsa. Maka Raperda tentang Kepemudaan harus berpihak kepada pemuda,” ucapnya.
Dio juga mengungkapkan, Raperda tentang Kepemudaan harus menjadi dasar dalam pengembangan kapasitas, kreativitas, inovasi, serta pemberdayaan generasi muda agar mampu berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Menurut Dio, komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan olahraga yang terarah dan berkelanjutan, semua tertuang dalam regulasi ini.
“Kami berharap pembinaan olahraga tidak hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga pada peningkatan kesehatan dan kebugaran masyarakat secara menyeluruh,” urainya.
Terkait, Ranperda tentang Lambang Daerah, Fraksi PDI Perjuangan mendorong untuk segera ditetapkan sehingga lambang daerah bisa menjadi representasi kebanggaan daerah dan penggunaannya bisa dijaga secara tepat.
“Raperda ini penting, karena lambang daerah adalah identitas dan simbol pemersatu masyarakat di daerah yang memiliki nilai historis, filosofis dan kultural,” tandasnya.











